Baru Terealisasi 63,37 %

Baru Terealisasi 63,37 %

REALISASI Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Rejang Lebong masih jauh dari harapan. Dimana hingga akhir Oktober 2018 kemarin baru terealisasi sebesar 63,37 persen dari target PBB-P2 Kabupaten Rejang Lebong tahun 2018 ini.

\"Hingga akhir Oktober kemarin, dari target penerimaan PBB-P2 kta sebesar Rp 2,417 miliar baru terealisasi sebesar 63,37 persen atau baru sebesar Rp 1,531 miliar,\" Sampai Kepala Bidang Penagigan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Hari Mulyawan SE saat dikonfirmasi Jumat (16/11) kemarin.

Dijelaskan Hari, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong baru ada dua kecamatan yang sudah mencapai target 100 persen yaitu Kecamatan Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI). Dimana untuk Kecamatan Sindang Dataran sudah terealisasi sebesar Rp

27.239.784 dari target Rp 27.147.247 atau dengan persentase 100,34 persen. Sedangkan Kecamatan SBI tercapai Rp 21.602.940 dari target 21.602.933 atau 100 persen. \"Memang baru Sindang Dataran dan SBI yang sudah 100 persen,\" paparnya.

Sedangkan sisanya, menurut Hari masih dibawah 100 persen bahkan menurut Hari ada satu kecamatan yang realisasinya masih sangat rendah yaitu masih dibawah 50 persen yaitu Kecamatan Binduriang. Untuk Kecamatan Binduriang sendiri baru terealisasi sebesar Rp 6.560.612 dari targetĀ  Rp 23.549.701 atau 27,86 persen.

Dengan menyisakan waktu kurang dari 2 bulan lagi ditahun 2018 ini, Hari mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran. Ia juga mengharapkan peran serta dari apara pemerintahan mulai dari Camat hingga Kades dan Lurah untuk memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan penagihan PBB-P2 dari warganya.

\"Peran serta camat, Kades dan Lurah kami harapkan untuk memaksimalkan penagihan PBB-P2 terlebih lagi tahun 2018 ini akan segera berakhir,\" sampainya.

Disisi lain, Hari juga mengungkapkan terkait dengan masih banyaknya masyarakat Rejang Lebong yang belum sadar akan kewajibannya membayar PBB-P2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong akan bekerjasama dengan penegak hukum salah satunya Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Diamana menurutnya Kejaksaan nantinya akan memberikan tindakan kepada warga yang masih enggan membayar PBB-P2.\"Namun tentunya sebelum ada penindakan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan,\" demikian Hari. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: